Segala puji bagi allah yang menciptakan manusia dari jiwa yang satu yang dari allah menciptakan pasangan dan terciptalah dari keduanya keturunan laki laki dan perempuan. salam sejahtera semoga allah Azza wa jalla memberikan keridhoan kepada para sahabat dan pengikutnya.
islam datang membawa kebenaran bagi manusia secara keseluruhan dan memadamkan api kebodohan di tengah tengah mereka. islam sangat memulyakan wanita sebagai mahluk istimewa dan dengan memiliki hukum yang istimewa juga bagi mereka ketika allah memerintahkan ibadah ada ibadah di mana wanita punya ke istimewaan oleh karena itu ada namanya fiqih wanita yang di dalamnya tentang hal hukum hukum dan larangan khusus untuk wanita, sebagai contoh menstruasi merupakan hal khusus bagi wanita dan itu di atur dalam fiqih untuk wanita tentang apa yang boleh di kerjakan ketikan haid apa yang haram di kerjakan ketika haid.
ada beberapa kebiasaan kaum wanita yang merupakan fitrahnya yaitu berhias akan tetapi ada beberapa point penting di mana ada yang harus di perhatikan
hukum menyambung rambut( Hair Extension)
pada zaman modernini banyak salon salon yang menyediakan layanan untuk hair extention yaitu memanjangkan rambut secara instant atau dengan cara menyambung rambutnya mau dari rambut asli atau dari bahan sintesis
Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita
menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human
hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup
atau yang sudah meninggal.
Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang
menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya
disambung. (HR. Bukhari)
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى
الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ
حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ
الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ
« إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat
musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang
sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk
Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang
benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah
ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung
rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ
أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ
إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ
رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا
أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟
فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari
Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang
menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku
setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan
suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah
aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar
rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).
walllahua'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar